Duplik dalam istilah hukum merupakan salah satu proses dalam sistem peradilan yang melibatkan pengajuan balasan atas gugatan yang diajukan oleh pihak lain. Proses duplik ini terjadi setelah terdakwa atau tergugat menerima gugatan dan memberikan tanggapan awal, kemudian pihak penggugat dapat mengajukan duplik sebagai respons terhadap tanggapan tersebut.
Pengertian Duplik dalam Hukum
Duplik secara harfiah berasal dari kata dalam bahasa Belanda yang berarti "replik". Dalam konteks hukum, duplik mengacu pada tanggapan atau balasan yang diajukan oleh pihak penggugat setelah menerima tanggapan atau pembelaan awal dari pihak tergugat. Proses duplik ini memungkinkan pihak penggugat untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak tergugat sebagai respons atas gugatan yang diajukan.
Proses Pengajuan Duplik
Proses pengajuan duplik dimulai setelah pihak tergugat memberikan tanggapan awal terhadap gugatan yang diajukan. Dalam duplik, pihak penggugat memiliki kesempatan untuk menyanggah argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak tergugat, serta memberikan klarifikasi atas poin-poin yang dianggap penting dalam percepatan proses peradilan. Duplik ini memungkinkan pihak penggugat untuk memberikan jawaban yang lebih rinci atas pembelaan dari pihak tergugat, sehingga memperkaya informasi yang tersedia bagi hakim dalam membuat keputusan.