Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengeluarkan kabar mengejutkan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat pemerintah. Kali ini, Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Desember 2024. OTT yang dilakukan menyorot dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan uang bendahara untuk pengadaan barang dengan bukti pengeluaran fiktif, serta pungutan kepada para kepala dinas.
Menurut keterangan yang dirilis oleh KPK, operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa dilakukan atas dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang-barang pemerintah di lingkungan Kota Pekanbaru. Dalam proses pengadaan tersebut, terdapat bukti-bukti pengeluaran fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi barang yang diterima oleh dinas terkait. Selain itu, juga terungkap adanya pungutan kepada para kepala dinas yang diduga dilakukan oleh kepala dinas tertentu untuk kepentingan pribadi.
KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah dinas Wali Kota Pekanbaru beserta beberapa dokumen terkait. Dari pemeriksaan sementara, KPK juga telah berhasil mengidentifikasi adanya transaksi uang yang tidak wajar dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kota Pekanbaru.