Kebakaran yang terjadi di Pasar Desa Mojoduwur pada 9 Mei 2025 menyisakan duka dan kerugian bagi para pedagang. Namun, kejadian tragis ini ternyata juga dimanfaatkan oleh oknum penipu yang mengaku sebagai polisi. Hanya sehari setelah kebakaran, pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada kepala pasar dengan dalih untuk biaya investigasi penyebab kebakaran tersebut.
Kepala Desa Mojoduwur, Imam Baihaqi, menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Di ujung telepon, seseorang yang mengaku sebagai kepala satuan dari Polres Jombang meminta agar kepala pasar menyerahkan uang tersebut. Pelaku dengan cerdik menyusun narasi bahwa uang tersebut diperlukan untuk mendanai penyelidikan mengenai penyebab kebakaran yang melanda pasar. Taktik ini menggunakan situasi darurat dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kebakaran untuk menekan kepala pasar dalam pengambilan keputusan.
Keberanian pelaku untuk mengaku sebagai aparat penegak hukum jelas menunjukkan bahwa dia tidak hanya berniat mengeksploitasi situasi tetapi juga berusaha menghadirkan diri sebagai sosok yang dapat diandalkan. Dalam situasi pasca-kebakaran, di mana para pedagang masih menderita kerugian dan kebingungan, banyak yang mungkin merasa tertekan dan lebih mudah percaya pada klaim-klaim yang dibuat oleh penipu tersebut.