Kapolsek Baradatu, AKP Sigit Pamungkas, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan. "Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian," ujar Sigit.
Ia juga mengecam aksi penjarahan yang dilakukan oleh warga, yang seharusnya memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, bukan malah mengambil keuntungan dari musibah yang terjadi. "Kami akan mengusut para pelaku yang telah mengambil barang milik korban secara tidak sah," tambahnya.
Insiden ini menuai kecaman luas di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan tidak terpuji tersebut dan menyoroti kurangnya empati di masyarakat. "Seharusnya warga membantu sopir, bukan malah menjarah. Sangat memalukan," tulis salah satu netizen.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Selain merugikan korban, aksi tersebut juga bisa dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan KUHP Pasal 362 tentang pencurian, pelaku penjarahan bisa dikenakan hukuman pidana.