Telah menjadi perbincangan yang hangat di media sosial beberapa hari ini sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat RI 24, yang rupanya milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, masuk ke jalur Transjakarta atau busway di daerah Sudirman-Thamrin pada tanggal 23 Juli 2024. Video yang viral tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kejadian ini pun menjadi sorotan bagi banyak orang, terutama dalam perbincangan mengenai etika penggunaan jalur khusus busway oleh kendaraan pribadi, terlebih lagi mobil dinas seharusnya digunakan dengan bijak dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 107 menyatakan bahwa kendaraan bermotor tidak boleh masuk pada jalur khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). Dalam hal ini, mobil dinas tersebut telah melanggar aturan tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang selama ini berusaha untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.