Tampang

Pekerja Gaji Diatas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen

7 Okt 2024 05:17 wib. 149
0 0
Pekerja Gaji Diatas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen
Sumber foto: Google

Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib ikut Tapera. Hal ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kewajiban bagi pekerja yang mendapat gaji di atas UMR untuk menyisihkan sebagian penghasilannya ke dalam tabungan Tapera. Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengatur tentang kewajiban pekerja gaji di atas UMR untuk ikut serta dalam program Tapera.

Potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah sebesar 3 persen dari total penghasilan mereka. Besar potongan ini wajib dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta (pekerja) itu sendiri. Program Tapera sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi pekerja agar bisa memiliki tabungan untuk perumahan di masa depan.

Pekerja yang wajib ikut serta dalam program Tapera tidak hanya terbatas pada pekerja yang bekerja pada perusahaan dengan gaji di atas UMR, namun juga termasuk pekerja mandiri. Pekerja mandiri yang dimaksud dapat merujuk pada para freelancer atau pekerja lepas yang tidak bekerja secara konvensional di bawah sebuah perusahaan yang menerapkan upah di atas UMR. Dengan demikian, kewajiban untuk ikut serta dalam program Tapera berlaku bagi berbagai jenis pekerja dengan penghasilan di atas UMR.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.