Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib ikut Tapera. Hal ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kewajiban bagi pekerja yang mendapat gaji di atas UMR untuk menyisihkan sebagian penghasilannya ke dalam tabungan Tapera. Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengatur tentang kewajiban pekerja gaji di atas UMR untuk ikut serta dalam program Tapera.
Potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah sebesar 3 persen dari total penghasilan mereka. Besar potongan ini wajib dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta (pekerja) itu sendiri. Program Tapera sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan bantuan bagi pekerja agar bisa memiliki tabungan untuk perumahan di masa depan.
Pekerja yang wajib ikut serta dalam program Tapera tidak hanya terbatas pada pekerja yang bekerja pada perusahaan dengan gaji di atas UMR, namun juga termasuk pekerja mandiri. Pekerja mandiri yang dimaksud dapat merujuk pada para freelancer atau pekerja lepas yang tidak bekerja secara konvensional di bawah sebuah perusahaan yang menerapkan upah di atas UMR. Dengan demikian, kewajiban untuk ikut serta dalam program Tapera berlaku bagi berbagai jenis pekerja dengan penghasilan di atas UMR.