Kasus sengketa pagar laut yang melibatkan sejumlah pejabat Desa Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali memunculkan kontroversi setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, yaitu Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lainnya, SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Keputusan ini diambil setelah masa penahanan mereka habis pada 24 April 2025.
Menurut penjelasan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, keempat tersangka dibebaskan karena masa penahanan mereka sudah berakhir. "Sehubungan dengan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum 24 April," ungkap Djuhandhani saat dihubungi media.
Kasus ini bermula dari sengketa mengenai pembangunan pagar laut yang melibatkan pihak Desa Kohod dan masyarakat setempat. Pembangunan pagar laut ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah, dan melibatkan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini memunculkan dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi di balik proyek tersebut.
Namun, meskipun telah dilakukan penyidikan, hingga batas waktu penahanan yang ditetapkan, pihak penyidik Bareskrim Polri belum dapat memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambahkan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik untuk dilengkapi, namun hingga saat ini, penyidik belum dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tersebut lebih lanjut.