Tampang

Mahkamah Agung, Pemberhentian Hakim Tak Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tanur

28 Agu 2024 14:26 wib. 215
0 0
Mahkamah Agung, Pemberhentian Hakim Tak Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tanur
Sumber foto: Google

Menurut Prim, rekomendasi KY hanya meminta agar pelanggaran etik tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tanur ditindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sehingga disanksi pemberhentian.

Pernyataan dari Ketua Kamar Pidana MA ini dikeluarkan menanggapi berbagai spekulasi yang muncul terkait kemungkinan intervensi terhadap kasus Ronald Tanur pasca rekomendasi pemberhentian hakim. Menurutnya, MA tetap mempertahankan independensi dalam menjatuhkan vonis terhadap setiap perkara yang masuk dalam ranah hukum.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

9 Manfaat Rahasia Kiwi
0 Suka, 0 Komentar, 5 Jul 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.