Menurut Prim, rekomendasi KY hanya meminta agar pelanggaran etik tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tanur ditindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sehingga disanksi pemberhentian.
Pernyataan dari Ketua Kamar Pidana MA ini dikeluarkan menanggapi berbagai spekulasi yang muncul terkait kemungkinan intervensi terhadap kasus Ronald Tanur pasca rekomendasi pemberhentian hakim. Menurutnya, MA tetap mempertahankan independensi dalam menjatuhkan vonis terhadap setiap perkara yang masuk dalam ranah hukum.