Status Keimigrasian yang Mendukung
Pemerintah Jepang memiliki program Specified Skilled Workers (SSW) yang memungkinkan pekerja asing tetap tinggal dan bekerja setelah menyelesaikan magang. Ada 14 sektor SSW, termasuk perawatan kesehatan, pertanian, penerbangan, otomotif, dan industri lainnya. Jika memenuhi syarat, pekerja bisa mengajukan perpanjangan visa kerja atau pindah ke kategori pekerjaan yang lebih stabil.
Program Specified Skilled Workers (SSW) merupakan skema yang dibuat oleh pemerintah Jepang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Beberapa syarat utama bagi pekerja asing agar dapat bekerja lebih lama di Jepang antara lain:
- Memiliki sertifikasi keahlian di bidang tertentu.
- Lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang.
- Mendapatkan sponsor dari perusahaan Jepang yang ingin memperkerjakan mereka.
Sektor-sektor yang paling banyak diminati oleh pekerja Indonesia adalah keperawatan, industri manufaktur, pertanian, serta otomotif.
Terkait fenomena ini, Kemenlu RI mengingatkan agar WNI di Jepang tetap mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut.
Dalam pernyataannya, Kemenlu menegaskan bahwa WNI harus menjaga nama baik Indonesia di luar negeri dengan tidak melanggar aturan keimigrasian Jepang. Jika masa visa sudah habis, WNI diimbau untuk mengikuti prosedur resmi dalam perpanjangan izin tinggal atau kembali ke Indonesia sesuai aturan yang berlaku.