Kemenlu juga mengingatkan agar tidak ada WNI yang bekerja secara ilegal atau melebihi masa tinggal tanpa izin (overstay), karena hal ini dapat menyebabkan deportasi dan larangan masuk kembali ke Jepang.
Meningkatnya jumlah WNI yang enggan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan program magang di Jepang menunjukkan bahwa negara tersebut masih menjadi tujuan favorit tenaga kerja terampil Indonesia.
Namun, Kemenlu RI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum Jepang agar para pekerja tetap bisa memperoleh manfaat dari program ini tanpa menghadapi masalah keimigrasian.
Bagi WNI yang ingin menetap lebih lama di Jepang, memilih jalur resmi dan memenuhi persyaratan visa SSW adalah langkah terbaik untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik di masa depan.