Berdasarkan penjelasan dari Kemenag, sistem pemberangkatan jemaah haji khusus ini diatur berdasarkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait kepada Kemenag. Implementasi dari rekomendasi tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang ada, sehingga terbentuklah kategori khusus untuk jemaah haji yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Beberapa pihak menganggap bahwa keberadaan jemaah haji khusus ini tidak sejalan dengan semangat kesetaraan dalam menjalani ibadah haji. Proses antre yang biasanya dijalani oleh jemaah haji reguler menjadi simbol kesabaran dan persamaan di hadapan Allah. Dengan adanya pengecualian tersebut, kemungkinan besar akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan jemaah haji reguler.
Kontroversi juga muncul terkait transparansi dalam proses seleksi jemaah haji khusus ini. Publik merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas terkait kriteria dan mekanisme pemilihan jemaah haji khusus. Hal ini menjadi titik kritis yang membuat para pihak mempertanyakan keadilan dan keberlanjutan sistem pemberangkatan haji di Tanah Air.
Kemenag sendiri telah berjanji untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam hal pemberian kuota dan seleksi jemaah haji khusus. Masyarakat, terutama para calon jemaah haji, diharapkan dapat mengawal dan memantau proses seleksi tersebut agar dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap kinerja Kemenag.