Tampang

Sertifikat Tanah Bappenas Raib, Ternyata Masih Berbentuk Fisik

30 Mei 2025 21:42 wib. 16
0 0
Sertifikat Tanah Bappenas Raib, Ternyata Masih Berbentuk Fisik
Sumber foto: Google

Sertifikat Hak Pakai (SHP) Bappenas seluas 4.115 meter persegi di Jakarta Pusat dilaporkan hilang. Kasus kehilangan sertifikat ini bukanlah perkara baru, mengingat Kepala Biro Humas TUP Bappenas, Ardian Nugroho, mengungkapkan bahwa sekitar 29 tahun yang lalu, yaitu pada tahun 1994, hilangnya sertifikat asli tersebut sudah dilaporkan. Sejak saat itu, Bappenas berupaya mencari dokumen penting ini, tetapi hingga kini belum ditemukan.

Hilangnya Sertifikat Hak Pakai Bappenas menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan, terutama terkait legalitas dan status tanah yang sebelumnya dikelola oleh Bappenas. Sertifikat yang hilang menjadi persoalan administrasi yang cukup rumit, terutama bagi instansi pemerintah yang dikenal memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset negara. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai landasan hukum dalam menangani berbagai urusan terkait tanah.

Di pihak lain, hilangnya SHP ini juga bisa mempengaruhi percepatan proyek-proyek pembangunan di Jakarta Pusat. Tanpa adanya sertifikat yang jelas dan sah, berbagai inisiatif pembangunan yang melibatkan tanah tersebut berpotensi terhambat. Tentu saja, hal ini akan berimbas pada pengembangan daerah dan pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?