Tampang.com | Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, pada Jumat (7/2/2025).
- Kementerian Keuangan Hormati Proses Hukum
Dalam keterangannya, Deni menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Isa. Meski begitu, Kemenkeu belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai langkah-langkah internal yang akan diambil terkait status Isa sebagai pejabat tinggi di kementerian tersebut.
"Iya," ujar Deni singkat ketika dikonfirmasi terkait status Isa sebagai tersangka.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keterlibatan Isa dalam kasus Jiwasraya bermula sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
- Peran Isa dalam Skandal Jiwasraya
Menurut Kejagung, Isa diduga memiliki peran dalam pengawasan yang lemah terhadap Jiwasraya, sehingga memungkinkan terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Jiwasraya dan pihak swasta telah lebih dulu dijerat hukum, termasuk mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo.