Tampang

Jika Banjir di Hari Kerja Pemprov DKI Jakarta Rilis Surat Edaran WFH

16 Des 2024 08:01 wib. 24
0 0
Jika Banjir di Hari Kerja Pemprov DKI Jakarta Rilis Surat Edaran WFH
Sumber foto: Google

Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat berencana untuk mengeluarkan surat edaran yang mendorong kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai jika terjadi banjir di hari kerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, yaitu Hari Nugroho. Rencana ini dilakukan sebagai respon terhadap peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan banjir di Jakarta.

Hari Nugroho menegaskan bahwa surat edaran ini akan mengatur mekanisme kerja dari rumah bagi pegawai yang terdampak banjir di hari kerja. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh banjir terhadap kegiatan operasional pemerintah maupun swasta di Jakarta. 

Pada saat cuaca ekstrem terjadi, BMKG akan memberikan peringatan dini kepada pemerintah dan masyarakat agar dapat mengambil langkah antisipasi yang diperlukan. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warganya. Selain itu, dengan adanya surat edaran WFH ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para pegawai yang mungkin terdampak oleh banjir saat bekerja.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.