Paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang hendak bepergian ke negara lain di luar negara tempat tinggalnya. Dokumen ini berisi biodata pemegangnya, seperti foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, serta informasi kebangsaan.
Namun, ada fakta menarik bahwa tidak semua orang memerlukan paspor saat pergi ke luar negeri. Terdapat tiga tokoh internasional yang memiliki hak istimewa ini, yakni Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito, dan istrinya, Permaisuri Masako dari Jepang.
Sebelum Raja Charles III, Ratu Elizabeth II juga memiliki hak istimewa serupa. Aturan ini juga berlaku bagi raja atau ratu Inggris Raya pendahulu Raja Charles III. Begitu pula dengan Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako, dimana para pendahulu kaisar dan permaisuri Jepang juga tidak perlu paspor jika ke luar negeri.
Jika hendak ke luar negeri, Raja atau Permaisuri Inggris hanya membawa dokumen yang dikeluarkan atas nama mereka. Isinya hanya menyatakan bahwa "Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan." Sementara itu, di Jepang, dokumen kementerian bertanggal 10 Mei 1971 menginformasikan bahwa akan sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri.