Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, telah menyoroti masalah perbedaan harga yang besar antara rokok legal dan ilegal yang terjadi akibat kebijakan regulasi fiskal dan non-fiskal yang meningkatkan tarif cukai rokok sejak tahun 2020. Gappri mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut guna mengatasi masalah rokok ilegal yang semakin merajalela di pasaran. Masalah ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada industri rokok legal, penerimaan negara, dan kesehatan masyarakat.
Kebijakan peningkatan tarif cukai rokok yang diberlakukan sejak 2020 bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Namun, implementasi kebijakan ini tidak berjalan sesuai dengan harapan. Justru, hal ini berdampak pada maraknya perdagangan rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pemasok rokok legal, tetapi juga menimbulkan kerugian dalam hal penerimaan negara karena tidak terpajaknya rokok ilegal.
Gappri sebagai wadah kelompok industri rokok menilai bahwa perbedaan harga yang besar antara rokok legal dan ilegal telah mendorong konsumen untuk beralih ke rokok ilegal. Hal ini terjadi karena harga rokok ilegal jauh lebih murah daripada rokok legal. Dampaknya, penjualan rokok ilegal semakin merajalela dan merugikan para produsen rokok yang berusaha memenuhi aturan dan regulasi yang ada.