Tampang

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember

25 Des 2024 09:21 wib. 27
0 0
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember
Sumber foto: Google

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap selama perayaan Hari Natal yang jatuh 25 sampai 26 Desember 2024 karena merupakan hari libur nasional kebijakan ganjil genap berlaku pada 23, 24, serta 27 Desember, usai hari libur nasional ganjil genap juga ditiadakan pada 1 Januari.

Dalam upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Hari Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan kebijakan peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal 25 hingga 26 Desember. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dan meminimalisir kemacetan di ibu kota Jakarta ketika masyarakat sedang merayakan momen penting tersebut.

Aturan ganjil genap sendiri sebelumnya berlaku pada tanggal 23, 24, dan 27 Desember setelah Hari Natal. Dengan peniadaran aturan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi masyarakat yang merayakan hari raya tersebut untuk dapat beraktivitas di Jakarta tanpa terkendala aturan ganjil genap.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?