Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan peniadaran aturan ganjil genap ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas yang intensif. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kemacetan dan memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sebagai penutup, kebijakan peniadaran aturan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan kondusif di Jakarta selama perayaan Hari Natal dan Tahun Baru. Semoga kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat yang merayakan hari raya tersebut di ibu kota.