Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil keluar dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat pada Jumat dini hari tanggal 4 Oktober 2024. Kejadian ini menuai perhatian publik yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung. Namun, pihak penyidik tersebut kompak tidak memberikan jawaban terkait hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pengangkutan barang bukti tersebut terkait dengan kasus penyelidikan yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan detail kasus yang sedang ditangani oleh tim penyidik Jampidsus.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, diketahui bahwa penggeledahan di kantor KLHK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap memiliki dampak yang serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi kejadian. Hal ini juga memperkuat urgensi penanganan kasus tindak pidana lingkungan hidup sehingga masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan sumber daya alam.