Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) kembali menggelar acara pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang tahun 2024 pada Kamis (12/12/24). Hal ini merupakan bukti dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Acara pemusnahan barang bukti ini diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai penindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sepanjang tahun 2024. Dalam acara tersebut, ribuan barang bukti seperti produk bajakan, barang palsu, dan bahan baku ilegal dihancurkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.