Tampang

Dirjen KI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual 2024

16 Des 2024 07:59 wib. 32
0 0
Dirjen KI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual 2024
Sumber foto: Google

Dirjen KI, yang diwakili oleh Direktorat Penegakan Hukum, menyampaikan pentingnya pemusnahan barang bukti dalam menekan jumlah pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kekayaan intelektual. Selain itu, hal ini juga menjadi upaya nyata pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual bagi para pemegang hak.

Pelanggaran kekayaan intelektual seringkali merugikan para pemilik hak cipta, merek dagang, dan paten. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk melindungi kepentingan para pemegang hak tersebut. Dengan adanya pemusnahan barang bukti, diharapkan mampu memberikan sinyal keras kepada masyarakat bahwa pelanggaran kekayaan intelektual tidak dapat dibiarkan begitu saja.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.