Tampang

Dirjen KI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual 2024

16 Des 2024 07:59 wib. 31
0 0
Dirjen KI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual 2024
Sumber foto: Google

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal dan melindungi konsumen dari produk ilegal yang beredar di pasaran. Dalam hal ini, peran masyarakat dalam tidak membeli produk ilegal dan ikut serta dalam melaporkan praktik pelanggaran kekayaan intelektual sangatlah penting.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk perkembangan industri kreatif di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Masala Dosa
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.