Sidang etik telah dilaksanakan terhadap tiga anggota kepolisian berinisial D, Y, dan M pada Selasa (31/12/2024). Dalam sidang tersebut, ketiga anggota kepolisian tersebut dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga terlibat dalam praktek pemerasan tersebut. Mabes Polri secara tegas menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anggota kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan terus memastikan proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini berjalan dengan adil dan transparan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga profesionalitas serta integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.
Kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan anggota kepolisian. Polri berharap dengan penindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat, akan memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.