Namun, tanpa adanya pengawasan yang ketat, derma roller juga berisiko menyebabkan infeksi dan iritasi pada kulit jika tidak digunakan dengan benar atau steril. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa alat-alat kecantikan seperti derma roller dipasarkan dan digunakan secara aman, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Ria Agustina, terlihat bahwa kasus ini memunculkan kembali pembahasan mengenai praktik ilegal di klinik kecantikan. Penggunaan alat-alat kecantikan yang seharusnya diawasi dengan ketat namun dapat diperoleh secara bebas di pasaran mengindikasikan kerentanan dalam sistem pengawasan yang saat ini ada, baik dari pihak penjual maupun pihak yang menggunakan alat-alat tersebut.
Kementerian Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan alat-alat kecantikan dan perawatan kulit perlu melakukan evaluasi yang mendalam terkait regulasi dan pengawasan yang diberlakukan. Hal ini menjadi penting dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dari risiko penggunaan alat-alat kecantikan yang tidak sesuai standar.
Dalam kasus ini, penegakan hukum terhadap praktik ilegal di klinik kecantikan juga perlu diintensifkan, namun harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pilih kasih. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa aturan dan regulasi harus ditegakkan untuk keamanan dan kesehatan bersama.