Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Irwan beserta dua anggotanya terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) buntut ketiganya tak merespon secara baik laporan awal dari warga, yang berhubungan dengan kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat terkait kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan. Ketidakhadiran tanggapan serta penanganan yang tepat dari pihak kepolisian dapat mengancam rasa keamanan dan ketertiban publik.
Tugas utama kepolisian adalah untuk melindungi masyarakat dan menegakkan aturan hukum dengan memberikan respons yang cepat dan profesional terhadap laporan-laporan masyarakat. Namun, dalam kasus yang terjadi di Tol Tangerang-Merak, Kapolsek Cinangka Polres Cilegon AKP Asep Irwan beserta dua anggotanya justru gagal dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ketidakhadiran responsif terhadap laporan awal dari warga seolah menimbulkan kesan bahwa pihak kepolisian kurang peduli terhadap keamanan masyarakat. Kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak adalah salah satu kejadian yang memerlukan penanganan cepat dan efisien guna menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut. Namun, keterlambatan tanggapan dari pihak kepolisian memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.