Pemerintah Kerajaan Belanda telah memutuskan untuk memulangkan 288 obyek bernilai budaya Indonesia yang telah berada di Belanda sejak era kolonial. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Komite Koleksi Kolonial Belanda. Pemulangan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam upaya melestarikan warisan budaya Indonesia.
Pemerintah Belanda menyatakan bahwa obyek-obyek budaya tersebut adalah hasil dari eksploitasi kolonial yang tidak dapat dipertahankan secara etis. Oleh karena itu, pemulangan obyek-obyek tersebut dianggap sebagai bentuk restitusi terhadap Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat membuka jalan bagi hubungan antara Indonesia dan Belanda yang lebih harmonis di masa depan.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Eppo Bruins, pemulangan obyek budaya tersebut akan menjadi yang kedua menyusul repatriasi pertama terhadap obyek budaya Indonesia dan Sri Lanka pertengahan 2023.
Komite Koleksi Kolonial Belanda, yang bertanggung jawab atas pemulangan obyek-obyek budaya tersebut, telah melakukan proses seleksi yang ketat. Mereka memastikan bahwa obyek-obyek yang dipilih memang memiliki nilai budaya yang tinggi dan memiliki kaitan langsung dengan sejarah dan warisan budaya Indonesia. Selain itu, proses pemulangan ini juga melibatkan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Belanda, yang menandakan komitmen bersama dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia.