Tampang.com | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah kasus kecurangan besar yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi. Dalam praktiknya, pengelola SPBU tersebut diduga melakukan penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Kecurangan ini pertama kali terungkap setelah Dittipidter Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya kejanggalan dalam distribusi bahan bakar di salah satu SPBU di Sukabumi. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa ada beberapa praktik tidak wajar yang dilakukan oleh pengelola SPBU, di antaranya adalah pengisian bahan bakar dengan takaran yang kurang dari seharusnya kepada konsumen, serta penjualan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang melanggar ketentuan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengelola SPBU tersebut menggunakan perangkat yang dapat memanipulasi alat pengukur takaran bahan bakar. Alat tersebut digunakan untuk mengurangi jumlah bahan bakar yang diberikan kepada konsumen, yang pada akhirnya menyebabkan konsumen menerima bahan bakar dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, tim Dittipidter Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat manipulasi takaran, rekaman CCTV, serta dokumen transaksi ilegal yang menunjukkan adanya penjualan bahan bakar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.