Polisi juga mencatat bahwa praktik curang ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sehingga kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Hal ini mencakup kerugian negara akibat penyelewengan bahan bakar bersubsidi dan kerugian konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan jumlah bahan bakar yang sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa tindakan kecurangan seperti ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang mengandalkan SPBU sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan mengevaluasi operasional SPBU di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nunung.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek jumlah bahan bakar yang diterima sesuai dengan harga yang dibayar, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di SPBU manapun.
Masyarakat Sukabumi dan sekitarnya menyambut baik tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Mereka berharap agar penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kecurangan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.