Menurut catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terdapat 34 kasus kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian di tahun 2024. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terkait dengan konduktibilitas serta profesionalisme institusi penegak hukum di Indonesia. Data ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi kepolisian, termasuk wacana terkait dengan defund the police.
Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun lalu menunjukkan betapa pentingnya perlunya perubahan sistem kepolisian. Tidak hanya merugikan secara moril, namun juga mengancam keamanan dan kedamaian masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas serta akuntabilitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Fenomena kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian seolah menjadi cerminan dari kemunduran sistem keamanan negara. Meskipun sejumlah upaya reformasi telah dilakukan, namun masih belum mampu meminimalisir kasus-kasus yang melibatkan kepolisian. Oleh karena itu, defund the police menjadi salah satu alternatif yang diusulkan demi memastikan tindakan preventif terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.