September lalu, Hanni NewJeans diundang oleh Komite Lingkungan Hidup dan Perburuhan Majelis Nasional untuk memberikan kesaksian mengenai kasus perundungan di tempat kerja. Kasus perundungan di tempat kerja menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat maupun otoritas terkait, karena dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi kesejahteraan karyawan. Dalam kesaksian yang akan disampaikan Hanni NewJeans, kasus perundungan di tempat kerja akan dibahas secara mendalam untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terkait fenomena ini.
Perundungan di tempat kerja atau bullying di tempat kerja adalah perilaku negatif yang dialami seseorang di lingkungan kerjanya. Hal ini dapat berupa perlakuan kasar, ancaman, pelecehan, diskriminasi, atau penolakan terhadap ide-ide dan kerja dari korban perundungan. Kasus perundungan di tempat kerja seringkali terjadi secara tersembunyi dan sulit untuk dideteksi secara langsung, namun dampaknya dapat sangat merugikan korban.