Tutup Iklan
Tryout.id
  
login Register
Tak Punya e-KTP? Gunakan Suket Perorangan Agar Dapat Memilih di Pilkada 2018

Tak Punya e-KTP? Gunakan Suket Perorangan Agar Dapat Memilih di Pilkada 2018

21 April 2018 | Dibaca : 1121x | Penulis : Jenis Jaya Waruwu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan bahwa KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2018. Demikian pula terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.

"Jadi kalau tidak dikeluarkan suket oleh dinas dukcapil, arahan dan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2017, maka dilakukan pencoretan," kata Viryan, di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Untuk, Viryan mengatakan jika calon pemilih tidak memenuhi persyaratan maka akan dicoret dan akibatnya dapat mengurangi jumlah pemilih. Untuk menjadi pemilih pada pilkada 2018 diwajibkan memiliki e-KTP. Namun, bagi yang tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket).

"Karena pertama, bisa saja ada data ganda. Masih ada data-dara yang tidak memenuhi syarat, sehingga dimungkinkkan terjadi daftar pemilih yang berkurang," ucap Viryan.

Viryan menegaskan bahwa suket yang bisa digunakan nantinya oleh pemilih pun harus suket perorangan dan bukan suket kolektif.

Dia menambahkan bahwa suket kolektif hanya dapat digunakan untuk sekadar memasukkan nama pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)

"Kalau tidak punya suket perorang tidak bisa memilih. Nah suket kolektif ini kan untuk penetapan DPT. Toleransi kita menghargai kerjasama dengan dukcapil," kata Viryan.

Viryan mengaku suket yang ada di sejumlah daerah sampai saat ini masih suket kolektif. Untuk itu ia mengimbau agar segera menerbitkan suket perorangan kepada pemilih yang belum memiliki e-KTP.

"Sejumlah daerah mengeluarkan suket untuk penetapan DPT ini masih suket kolektif. Harus segera diikuti dengan penerbitan suket by name untuk pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 juni. Sebab kan tidak ada istilah suket kolektif itu dalam administrasi kependudukan," ucapnya.

 

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

2017 Cetak Sejarah Baru Sebagai Tahun Teraman Dalam Penerbangan
23 Januari 2018, by Zeal
Tampang - Tahun 2017 yang baru saja kita lalui masih menyisakan berbagai cerita. Terlepas dari berbagai kasus narkoba dan tindakan kriminal lainnya, tahun 2017 ...
Ini Kata Pakar Tentang Cara Makan yang Baik agar Kulit Tetap Cantik dan Bercahaya
18 Maret 2018, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Dr.Stefanie Williams, salah satu ahli Dermatologi asal London ini memberikan tips bagaiamana cara merawat kulit dengan baik. Salah satu cara ...
AC Milan Belum Selesai!
15 Juli 2017, by Hardika Ilhami
Setelah mendapatkan tanda tangan Leonardo Bonucci dari Juventus dan menunggu tes medis Lucas Biglia dari Napoli yang total menjadi rekrutan ke-10 i Rossoneri ...
Belanda Kembangkan WiFi  Kecepatan 300 Kali  WiFi Sekarang
5 September 2017, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Dengan adanya fasilitas WiFi kini, kita dimudahkan untuk mengakses internet dimanapun dan kapanpun. Dalam beberapa tempat umum, bahkan kita dapat ...
Panda Raksasa Ini Ternyata Pembangkit Listrik Loh
6 Juli 2017, by Ghilman Azka Fauzan
Tampang.com - Untuk mengurangi emisi karbon, pemerintah Tiongkok belum lama ini membangun pembangkit listrik bertenaga surya di Datong, Shanxi. Uniknya, ...
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved
 
Tutup Iklan
hijab