Tampang.com - Gara-gara melarang narapidana Islam membaca Al Quran, sebuah penjara di Amerika Serikat dihukum membayar denda sebesar US$ 25.000 atau setara Rp 333 juta.
Menurut tahanan tersebut, yakni Marquiss Harris menyebutkan bahwa pihak penjara Adams County, Denver, Colorado, enggan memberikan al-Quran kepadanya untuk dibaca saat Ramadhan.
Harris mengatakan, Quran miliknya dirampas ketika dia dimasukkan ke pusat tahanan tersebut pada 19 Juni 2015.
Pihak pengadilan melihat hal itu sebagai diskriminasi agama dan mengarahkan pihak penjara membayar ganti rugi kepada narapidana tersebut.