Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang dalam proses merumuskan regulasi yang mengatur mengenai batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Isu ini menjadi penting, mengingat semakin meningkatnya pengguna media sosial di kalangan anak dan remaja. Wakil dari TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut. Menurut Anggini, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait isi dan bentuk peraturan yang akan diterapkan.
Meskipun demikian, Anggini menyatakan bahwa TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang akan dikeluarkan terkait pembatasan usia penggunaan media sosial. "Pada prinsipnya, apapun aturan yang akan keluar, kami akan patuhi. Kami mendukung kebijakan ini sepenuhnya," pungkasnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, 18 Maret 2025.
TikTok merupakan salah satu platform media sosial yang paling populer di kalangan anak muda saat ini, dengan lebih dari satu miliar pengguna aktif di seluruh dunia. Menanggapi perkembangan regulasi ini, TikTok telah mengambil sejumlah langkah proaktif untuk memastikan bahwa platformnya tetap aman bagi pengguna berusia muda. Anggini menjelaskan bahwa kebijakan TikTok mengizinkan pengguna yang berusia minimal 14 tahun untuk bergabung. "Kami ingin memastikan bahwa anak-anak remaja bisa menikmati konten yang sesuai usia mereka," jelasnya.
Sejak tahun 2020, TikTok telah meluncurkan fitur bernama "Family Pairing" yang memungkinkan orang tua untuk mengatur dan mengawasi penggunaan aplikasi oleh anak-anak mereka. Fitur ini merupakan salah satu langkah nyata TikTok dalam menjaga keselamatan pengguna di bawah usia tertentu. TikTok juga melakukan pembaruan secara berkala terhadap fitur-fitur keamanan yang ada, untuk mengadaptasi dengan kebutuhan dan tantangan baru yang muncul.