Tampang.com | Mahkamah Agung Venezuela baru-baru ini memutuskan untuk mendenda TikTok sebesar US$10 juta atau setara dengan Rp162,21 miliar. Denda tersebut merupakan imbas dari tuduhan bahwa aplikasi buatan China tersebut tidak mampu mengendalikan penyebaran tantangan viral yang diduga menyebabkan tiga anak tewas.
Tania D'Amelio, seorang hakim, menegaskan bahwa TikTok memiliki delapan hari waktu untuk membayar denda tersebut kepada Komisi Komunikasi Nasional (Conatel). Uang denda tersebut rencananya akan digunakan sebagai dana kompensasi bagi para korban yang terdampak oleh tantangan viral.
Selain itu, D'Amelio juga menuntut agar TikTok mendirikan kantor perwakilan di Venezuela. Pengadilan tidak merinci konsekuensi jika perusahaan tersebut tidak mematuhi putusan tersebut.
Dalam laporan dari CNN pada tanggal 1 Januari 2024, diketahui bahwa pihak TikTok telah dihubungi untuk memberikan komentar terkait denda yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung Venezuela.