Tampang

TikTok Didenda Hampir Rp10 Triliun, Benarkah Data Pengguna UE Bocor ke China?

4 Mei 2025 19:01 wib. 26
0 0
TikTok Didenda Hampir Rp10 Triliun, Benarkah Data Pengguna UE Bocor ke China?
Sumber foto: iStock

Platform media sosial populer TikTok kembali menjadi sorotan dunia setelah dijatuhi denda besar oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commissioner/DPC). Regulator ini mengumumkan sanksi sebesar 530 juta euro, atau sekitar Rp9,9 triliun, kepada perusahaan milik ByteDance tersebut karena diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan data Uni Eropa (UE).

Selain denda besar, TikTok juga diberi tenggat waktu selama enam bulan untuk menghentikan transfer data pengguna dari wilayah Uni Eropa ke China, jika tidak mampu membuktikan bahwa proses tersebut sesuai dengan aturan perlindungan data yang berlaku.

Langkah tegas ini mencerminkan kekhawatiran serius otoritas Eropa terhadap potensi risiko kebocoran data yang melibatkan negara asing, terutama China, yang dikenal memiliki undang-undang keamanan siber dan kontra-spionase yang ketat dan sering kali tidak selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan privasi Eropa.

Akses Data oleh Staf TikTok di China: Ancaman Nyata?

Meski TikTok telah lama menyatakan bahwa data pengguna Eropa tidak disimpan secara fisik di China, hasil penyelidikan DPC menunjukkan bahwa data tersebut dapat diakses dari jarak jauh oleh staf TikTok di China. Kondisi ini dianggap sebagai celah serius dalam perlindungan data pribadi, apalagi jika akses tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh otoritas China berdasarkan hukum nasionalnya.

Menurut DPC, TikTok gagal memberikan jaminan teknis dan hukum yang cukup untuk mencegah kemungkinan intervensi dari pihak ketiga, terutama dari pemerintah China. Dalam pernyataannya, DPC menyebut bahwa "TikTok tidak menangani dengan cukup serius kemungkinan akses oleh otoritas China terhadap data pengguna, mengingat adanya hukum domestik China yang tidak sejalan dengan standar Uni Eropa."

TikTok Membantah dan Akan Banding

Menanggapi putusan DPC, TikTok secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya dan mengumumkan akan mengajukan banding atas sanksi tersebut. Mereka menegaskan bahwa sejak tahun 2023, mereka telah melakukan berbagai langkah penguatan sistem keamanan, termasuk menyimpan data pengguna Uni Eropa di pusat data khusus yang berlokasi di Eropa dan Amerika Serikat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Peningkatan Popularitas Basket di Asia
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?