“Teknologi blockchain membuat data sertifikat digital lebih kredibel dan tidak bisa dipalsukan,” ujar seorang pejabat di bidang pertanahan.
Proses Cepat, Tak Perlu Lagi Antri Berkas Fisik
Pengurusan sertifikat kini bisa dilakukan secara digital melalui platform resmi pemerintah. Pemilik tanah cukup mengunggah dokumen pendukung, dan sistem akan mencatat semua proses validasi di blockchain. Proses ini jauh lebih cepat dan menghindari birokrasi berlapis.
Uji Coba di Beberapa Wilayah
Beberapa kota seperti Bandung, Surabaya, dan Makassar menjadi lokasi uji coba awal penerapan sertifikat digital berbasis blockchain. Respons masyarakat dinilai cukup positif karena pengurusan jadi lebih ringkas dan tidak memakan waktu lama.