Tampang

Surat Apple untuk Menteri Agus: Membahas Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

5 Nov 2024 08:43 wib. 125
0 0
Surat Apple untuk Menteri Agus: Membahas Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Sumber foto: iStock

Menurut Eko, pemerintah mengungkapkan harapannya agar Apple dapat mempercepat realisasi investasinya, termasuk dalam memenuhi kekurangan investasi yang dijanjikan sebelumnya.

"Eko menambahkan bahwa pemerintah sangat terbuka pada pihak manapun terkait dengan TKDN. Mereka juga mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memiliki TKDN yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki tiga skema penghitungan TKDN, yang tertuang dalam Permenperin No.29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.