Menurut Eko, pemerintah mengungkapkan harapannya agar Apple dapat mempercepat realisasi investasinya, termasuk dalam memenuhi kekurangan investasi yang dijanjikan sebelumnya.
"Eko menambahkan bahwa pemerintah sangat terbuka pada pihak manapun terkait dengan TKDN. Mereka juga mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memiliki TKDN yang lebih tinggi.
Sebagai informasi, Indonesia memiliki tiga skema penghitungan TKDN, yang tertuang dalam Permenperin No.29 tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.