Tirta Karma Senjaya, Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan karena Binance tidak memiliki izin usaha di Indonesia. "Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan android Playstore kerjasama dengan Google Indonesia karena tidak berizin usaha di Indonesia," jelas Tirta.
Dari sejumlah pernyataan dan langkah yang diambil oleh Kominfo beserta lembaga terkait, terlihat komitmen yang kuat dalam mengawasi kehadiran aplikasi asing di Indonesia, terutama jika aplikasi tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap sektor UMKM dan kesejahteraan tenaga kerja. Perlindungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan ekonomi domestik. Penanganan terhadap kasus-kasus pengawasan aplikasi asing seperti Temu dan Binance menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakinkompleks.