Tampang

Sinyal Kominfo Blokir Aplikasi Temu di Semua Toko Aplikasi

4 Okt 2024 11:03 wib. 30
0 0
Sinyal Kominfo Blokir Aplikasi Temu di Semua Toko Aplikasi
Sumber foto: kompas.com

Terkait dengan status pendaftaran, Budi Arie mengungkapkan bahwa aplikasi Temu belum melakukan pendaftaran sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. "Belum ngajuin PSE, sebagai PSE belum," ujarnya.

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM, sebelumnya mengungkapkan bahwa Temu sudah mencoba untuk masuk ke pasar Indonesia melalui pendaftaran izin merek dagang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebanyak tiga kali sejak September 2022.

Lebih lanjut, ia menyebut, "Aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI [klasifikasi baku lapangan Indonesia] yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal."

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, juga pernah memberikan peringatan terkait ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku usaha asing, khususnya dari China, namun bukan dari TikTok. Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap aplikasi digital cross-border lain yang dapat memiliki dampak lebih dahsyat daripada TikTok.

Kominfo sebelumnya juga telah melakukan pemblokiran terhadap platform perdagangan kripto Binance serta memutus akses media sosial Binance. Langkah ini diambil setelah adanya permintaan dari lembaga pengawas terkait, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.