Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat terkait perlindungan data pribadi, khususnya NIK KTP dan foto wajah. Hal ini disampaikan sebagai tindakan preventif menyusul adanya kasus penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening baru, yang kemudian digunakan dalam transaksi pinjaman online. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, penyalahgunaan data pribadi ini sangat merugikan korban yang tidak menyadari bahwa informasi mereka digunakan tanpa izin.
Pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi juga disoroti oleh sejumlah kasus korban yang terjerat akibat kepolosan dan kurangnya kejelian dalam memverifikasi pihak yang meminta data tersebut. Salah satu modus yang dilakukan oleh penjahat adalah meminta data diri untuk kepentingan lamaran pekerjaan fiktif. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan cermat dalam mengonfirmasi pihak yang meminta informasi pribadi guna memastikan keabsahan dan tanggung jawab penggunaannya.