Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama dari pihak-pihak yang berharap adanya pelonggaran terhadap pemblokiran iPhone 16. Namun, pemerintah Indonesia tetap memegang teguh prinsipnya untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa setiap investasi asing memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, penolakan investasi Apple juga memberikan sinyal kepada perusahaan teknologi lainnya bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengorbankan kebijakan yang telah dibuat demi kepentingan jangka pendek dari perusahaan asing. Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa keputusan ini bukan bertujuan untuk menutup pintu bagi investasi asing, namun lebih kepada upaya memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke Indonesia memenuhi aturan yang berlaku dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan teknologi di tanah air.
Keterlibatan pemerintah dalam menolak investasi Apple sebesar Rp1,5 triliun menjadi bukti bahwa regulasi dan kebijakan yang diterapkan berkaitan dengan penguatan industri telekomunikasi di Indonesia memiliki peran yang sangat vital. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan industri dalam negeri, sekaligus merespons perkembangan teknologi global dengan langkah yang tepat dan bijaksana.