Tampang

Pemerintah India Memperingatkan WhatsApp dan Menetapkan Denda

20 Nov 2024 09:58 wib. 60
0 0
Pemerintah India Memperingatkan WhatsApp dan Menetapkan Denda
Sumber foto: iStock

Penelitian yang dilakukan oleh Komisi Kompetisi India (CCI) pada Maret 2021 menemukan bahwa WhatsApp telah membagikan data pribadi pengguna ke Facebook, perusahaan yang juga merupakan anak usaha dari Meta. Keputusan ini telah menimbulkan perlawanan di tingkat global. Sebagai tindak lanjut, CCI menyuruh WhatsApp untuk tidak lagi membagikan data pribadi pengguna ke platform 'saudara' di bawah kendali Meta selama 5 tahun ke depan.

Tak hanya itu, lembaga India ini juga mewajibkan WhatsApp untuk membayar denda sebesar US$25,4 juta (sekitar Rp 402 miliar) atas pelanggaran kebijakan privasi yang terjadi pada tahun 2021. "Tidak diperbolehkannya WhatsApp untuk membagikan data pribadi pengguna kepada perusahaan Meta lainnya untuk tujuan selain meningkatkan layanan WhatsApp bagi pengguna merupakan pelanggaran di India," demikian pernyataan CCI yang dikutip dari Reuters pada Selasa, 19 November 2024.

Meta belum memberikan tanggapan terkait permintaan komentar dari Reuters. Sementara itu, perusahaan teknologi besar seperti Apple, Google, dan Meta, menghadapi tekanan regulasi anti-monopoli baru di India, mirip dengan yang dilakukan oleh Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.