Pertimbangannya berdasarkan data kebutuhan produk elektronik si pelaku usaha, realisasi impor dan/atau produksi pelaku usaha, serta neraca pasokan dan permintaan produk elektronik nasional.
"Nanti di internal Direktorat Jenderal Ilmate akan melakukan penyusunan neraca tersebut, dan untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan tersebut, Dirjen dapat melibatkan lembaga independen," kata Putra Ananta Silalahi, staf Biro Hukum Kementerian Perindustrian.
Bila Direktur Jenderal Ilmate menyetujui dan menerbitkan pertimbangan teknis, pelaku usaha dapat menggunakannya untuk mengurus persetujuan impor di Kementerian Perdagangan. Pembatasan impor ini adalah yang pertama kalinya diterapkan untuk produk elektronik.
Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik domestik, termasuk memicu pemain lokal untuk meningkatkan kapasitas pabrik dan membuat produk dengan jenis yang lebih beragam.