Ada risiko baru setelah Bitcoin jadi primadona. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.
Di samping itu, OJK mengingatkan konsumen dan calon konsumen aset digital untuk memahami risiko yang terkait dengan perdagangan aset keuangan digital. Namun tak luput, Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital juga diminta untuk meningkatkan literasi konsumen guna mendukung transaksi yang aman dan informatif.
OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.