Tampang

OJK Menerbitkan Peraturan Perdagangan Aset Kripto

30 Des 2024 19:53 wib. 68
0 0
OJK Menerbitkan Peraturan Perdagangan Aset Kripto
Sumber foto: iStock

Sebagai upaya untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto, POJK 27/2024 dijelaskan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya.

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," jelas Ismail. Dalam menghadapi stugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK, kata Ismail, menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan, dan fase ketiga merupakan fase pengembangan.

"Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan," jelas Ismail.

POJK 27/2024 sendiri dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?