Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menerbitkan keputusan yang melarang penggunaan foto berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye Pemilu dan Pemilihan Presiden.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Nomor 166/PUU-XXI/2023. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa penggunaan citra diri pada foto atau gambar berdasarkan Pasal 1 angka 35 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut MK, penggunaan foto atau gambar yang dimanipulasi secara berlebihan menggunakan teknologi AI untuk kepentingan kampanye, baik pilpres maupun pemilu, tidak dibenarkan. Keputusan ini diambil setelah Sidang Pleno MK mengabulkan gugatan yang menginginkan larangan penggunaan AI dalam foto untuk kampanye politik.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa MK telah memutuskan untuk "mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (2/1/2025).
Petisi tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Mereka menggugat pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meminta penambahan aturan yang melarang penggunaan teknologi AI dalam pemilihan berbasis foto, suara, audio, dan video.
Asosiasi ini menjelaskan bahwa fenomena penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik adalah sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa penggunaan AI dalam kampanye politik, baik melalui foto, audio, maupun video, bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Menurut TAPP, manipulasi foto, audio, dan video untuk kepentingan kampanye menggunakan teknologi AI seharusnya dilarang karena dapat menimbulkan ketidakjujuran dalam proses pemilihan, serta berpotensi menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pemilih. Hal ini dianggap merugikan pemilih karena dapat menciptakan situasi di mana pemilih tidak mendapatkan informasi yang faktual.