"Presiden sangat mendukung perlindungan anak, terutama di ranah digital. Beliau menyampaikan bahwa kajian ini harus dilanjutkan dan dilaksanakan dengan baik," ungkap Meutya.
Inspirasi dari Australia: Pembatasan Usia Media Sosial
Langkah Indonesia ini terinspirasi dari kebijakan serupa di Australia, yang telah menetapkan batas usia untuk mengakses media sosial. Pemerintah Australia memberlakukan aturan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan menggunakan platform seperti Facebook dan Instagram.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah Australia memberlakukan denda bagi perusahaan media sosial yang gagal mencegah akses anak-anak di bawah usia tersebut. Namun, akses ke aplikasi chat, game online, aplikasi edukasi, dan platform seperti YouTube tetap diperbolehkan.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tanpa menghambat kebutuhan anak-anak dalam belajar, berkomunikasi, dan bersosialisasi.
Tantangan Regulasi di Indonesia
Meski inspirasi dari Australia memberikan gambaran awal, implementasi di Indonesia memiliki tantangan tersendiri. Dengan populasi yang besar dan pengguna media sosial yang terus meningkat, pengawasan terhadap aturan ini memerlukan teknologi dan sistem yang andal.
Kajian tentang bagaimana anak-anak menggunakan media sosial juga menjadi hal krusial. Dampak positif seperti peningkatan kreativitas dan akses informasi harus seimbang dengan upaya meminimalkan dampak negatif, seperti cyberbullying, kecanduan, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.