Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan langkah strategis untuk melindungi anak-anak di era digital. Salah satu wacana yang tengah digodok adalah pengaturan batas usia untuk mengakses media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah ini membutuhkan kajian mendalam sebelum diterapkan secara resmi.
Tahapan Awal: Peraturan Pemerintah sebagai Dasar
Menurut Meutya Hafid, pemerintah akan terlebih dahulu mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai pijakan awal. Dalam pernyataannya melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (15/1/2025), Meutya menjelaskan bahwa aturan ini harus dipelajari secara menyeluruh agar dapat diterapkan dengan efektif.
"Prinsipnya, kami ingin menjembatani aturan yang lebih kuat. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu," kata Meutya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan regulasi yang adil dan melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif media sosial. Kajian terhadap perlindungan anak di platform digital menjadi fokus utama sebelum aturan ini diterapkan secara luas.
Kolaborasi dengan DPR dan Pemangku Kepentingan
Proses penyusunan aturan ini tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah berencana melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan regulasi yang tepat. Selain itu, diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pakar anak dan teknologi, akan menjadi bagian dari proses ini.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Dalam pertemuannya dengan Meutya Hafid, Prabowo menegaskan dukungannya terhadap upaya ini.