Peraturan baru di Malaysia mengenai mendaftarkan lisensi bagi platform media sosial dan pesan instan telah membuahkan hasil dengan mendapatkan ketaatan dari perusahaan-perusahaan besar, termasuk dari China.
Hal ini menunjukkan bahwa langkah Malaysia dapat dijadikan contoh bagi negara-negara lain dalam mengatur tata kelola platform digital yang semakin berkembang pesat.
Menurut laporan terbaru, dua aplikasi besar milik China, yakni WeChat dan Tiktok, telah berhasil memperoleh lisensi di Malaysia, memungkinkan keduanya untuk tetap beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh regulator Malaysia.
Regulator setempat mengeluarkan aturan yang mewajibkan platform dengan jumlah pengguna lebih dari 8 juta di Malaysia untuk mendapatkan lisensi, dan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi hukum.
Aturan baru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, dan merupakan upaya Malaysia dalam mengatasi meningkatnya kejahatan di dunia maya. Konten berbahaya di negara tersebut memang telah mengalami peningkatan sejak awal tahun 2024, sehingga langkah regulasi ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menangani masalah tersebut.
Meskipun China menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan baru Malaysia, beberapa platform lain dilaporkan belum mendapatkan atau mengajukan permohonan lisensi. Misalnya, perusahaan teknologi seperti Telegram, dan bahkan Meta yang memiliki Facebook, Instagram, dan WhatsApp juga masih dalam proses perizinan.