Sebagai contoh, untuk pengguna Google, Anda dapat membuka laman Google Activity melalui browser, lalu memilih dan menghapus aktivitas pencarian. Langkah ini tidak hanya menjaga privasi Anda, tetapi juga mengurangi kemungkinan data Anda dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
3. Menghapus Informasi Pribadi dari Situs Web
Informasi pribadi yang tersebar di situs web dapat menjadi ancaman bagi privasi Anda. Untuk menghapusnya, langkah pertama adalah menghubungi pengelola situs yang menyimpan data Anda. Hampir semua situs memiliki bagian “Hubungi Kami” atau “Support” yang memudahkan pengguna untuk meminta penghapusan data.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan layanan khusus untuk membantu mendeteksi dan menghapus data pribadi dari berbagai situs. Langkah ini penting, terutama jika informasi Anda muncul di platform yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.
4. Memanfaatkan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten)
Konsep right to be forgotten memungkinkan pengguna untuk meminta penghapusan informasi yang tidak relevan dari berbagai platform digital. Hak ini berlaku untuk mesin pencari seperti Google, platform media sosial seperti Facebook dan X (sebelumnya Twitter), hingga layanan berbagi video seperti YouTube.
Di Indonesia, hak ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 26 menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi yang tidak relevan atas permintaan pengguna, berdasarkan penetapan pengadilan.